> >

Kejaksaan Agung Pastikan Kantongi Bukti untuk Jadikan Johnny G Plate Tersangka

Vod | 27 Juni 2023, 15:24 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung juga memastikan mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Peran Johnny Plate dinilai Kejagung cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri harta kekayaan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Diantaranya tanah milik Plate dengan total luas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Total luas tanah yang disita sebesar 11,7 hektar terdiri dari beberapa petak tanah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai 8,3 triliun.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kerugian negara sebesar lebih dari 8 triliun  dari pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.

Ditemukan pula indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark up serta pembayaran BTS yang ternyata belum terbangun.

Baca Juga: Jokowi Bantah Ada Intervensi Soal Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU