> >

RUU Perampasan Aset: Didesak Publik hingga Jokowi, Tapi Mangkrak di DPR? - OPINI BUDIMAN

Opini budiman | 24 Juni 2023, 09:00 WIB

Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset yang diharapkan masyarakat membantu memberantas korupsi rupanya masih ‘mangkrak’ di DPR RI.

Surat Presden Jokowi yang dikirim sejak 4 Mei 2023 belum pernah dibacakan dalam rapat pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut ada mekanisme yang harus diallui dulu sebelum hal tersebut maju jalan.

Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 82,2 persen setuju dan sangat setuju bahwa RUU Perampasan Aset mendesak untuk disahkan.

Kondisi ini mengingatkan kita pada pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di hadapan Menko Polhukam RI Mahfud MD.

Kala itu Pacul mengatakan bahwa pembahasan sesungguhnya bukanlah di Senayan, melainkan di dapur Parpol masing-masing.

RUU Perampasan Aset memang bisa menimbulkan kontroversi karena menyangkut hak pribadi.

Beberapa langkah mungkin bisa diambil, termasuk Jokowi mengundan para pimpinan Parpol untuk bicara betapa pentingnya RUU Perampasan Aset.

Jika pun memang pembahasan terhambat secara politik, Presiden bisa saja menerbitkan Perppu.

Video Editor: Laurensius Galih Krisna

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU