Tanggapi Eksepsi, Jaksa Penuntut Sebut Pihak Enembe Tak Sabar Membela Diri
Vod | 22 Juni 2023, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Non Aktif Papua, Lukas Enembe hari Kamis (22/6) ini kembali menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Tipikor, Jakarta.
Agenda sidang Hari Kamis (22/6) ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa Enembe.
Gubernur Non Aktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar saat menjabat dua periode sebagai Gubernur Papua.
Pada sidang pembacaan dakwaan, pada Senin (19/6) kemarin, Gubernur Nonaktif, Papua, Lukas Enembe memprotes Jaksa Penuntut Umum KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi.
Ketika jaksa menyebut Lukas diduga menerima suap dan hadiah sebesar Rp46,8 miliar, Lukas langsung menghardik jaksa. Enembe meneriaki jaksa berbohong.
Lebih lengkap soal jalannya Gubernur Non Aktif Papua, Lukas Enembe. Kita tanyakan kepada Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga
di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV