Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Sejak Dilarang Tahun 2003, Begini Alasan KKP
Vod | 21 Juni 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ekspor pasir laut kembali dibuka yang sebelumnya dilarang sejak tahun 2003 melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Staf Khusus Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, narasi dibukanya kembali keran ekspor kurang tepat. Karena sebenarnya kebijakan itu untuk pengelolaan sedimentasi di laut.
Wahyu menyebut, titik sedimentasi yang dikelola untuk menyehatkan laut sesuai dengan misi KKP yaitu harus menjaga kesehatan laut.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), Melky Nahar mengatakan, alasan pemerintah tidak rasional jika menyebut tambang pasir laut untuk masalah sedimentasi.
Melky juga menyampaikan, harusnya pemerintah fokus pada apa yang menyebabkan sedimentasi itu terjadi.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Ekspor Pasir Laut untuk Selamatkan Lingkungan, Jatam: Tidak Rasional
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV