> >

Beda Dewas KPK dan Polda Metro Jaya soal Kebocoran Dokumen KPK

Vod | 20 Juni 2023, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM, yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri berbeda arah penanganan etik dan pidananya.

Senin (19/06), Dewan Pengawas KPK mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak cukup bukti membocorkan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM, seperti yang dilaporkan mantan direktur penyelidikan KPK Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

Untuk itu, dewas tidak melanjutkan kasusnya ke sidang etik.

Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Eks Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite mengubah pernyataan bahwa dokumen yang bocor bukan berasal dari ketua KPK kepada Menteri ESDM, melainkan dari seorang pengusaha. 

Menurut Dewas pula, tidak ditemukan komunikasi baik kepada Menteri ESDM maupun Ketua KPK Firli Bahuri di ponsel Idris Sihite.

Berlawanan dengan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut tak ada cukup bukti Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto justru menyatakan ada dugaan pidana.

Menurut Mantan Deputi penindakan KPK ini, buktinya dokumen yang bocor ada di tangan orang-orang yang tengah diselidiki KPK.

Kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK mencuat, setelah beredar video viral rekaman percakapan antara petugas KPK dan pejabat Kementerian ESDM.

Dalam percakapan itu, disebut soal dugaan adanya pimpinan KPK yang membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK ke Menteri EDSM.

Baca Juga: Soal Kasus Dokumen KPK Bocor, Kapolda Metro Jaya Sebut Ada Dugaan Pidana!

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU