> >

Soal Restitusi Rp100 M, Pakar Hukum Pidana: Jika Mario Tak Dibayar, akan Ada Pidana Pengganti!

Vod | 17 Juni 2023, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga keberatan soal restitusi senilai lebih dari Rp100 miliar yang akan ditagih pada kliennya.

Kuasa hukum Mario menyebut nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan karena Mario hanya mahasiswa dan belum bekerja.

Pihak Mario juga menyebut, restitusi tidak bisa dibebankan pada ayah Mario Rafael Alun Trisambodo karena Rafael bukanlah pihak yang berpekara.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi pada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp100 miliar.

Restitusi tersebut telah disampaikan LPSK pada jaksa.

Komponen penghitungan restitusi salah satunya adalah biaya selama David dirawat di rumah sakit  dan biaya kesehatan korban ke depan.

LPSK juga memperhitungkan penderitaan David akibat penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Ketentuan mengenai restitusi ada di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut bentuk-bentuk restitusi antara lain adalah mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.

Kerugian materil dan imateril akibat tindak pidana.

Penggantian biaya perawatan medis dan psikologis, serta biaya transportasi, biaya pengacara dan biaya yang menyangkut proses hukum.

Keluarga David menyebut, kondisi David belum sepenuhnya pulih seperti keadaan semula.

David belum sepenuhnya mampu mandiri,bahkan keluarga pun harus memanggil perawat ke rumah untuk membantu David.

Seusai mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy, David Ozora sempat hampir 2 bulan dirawat di rumah sakit.

David diperbolehkan pulang dan melanjutkan perawatan di rumah.

Pihak keluarga david sempat menyebut biaya pengobatan David bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Momen Saksi Satpam Tahan Tangis Cerita Kondisi David Usai Dianiaya Mario Dandy



 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU