> >

Kasasi AG Ditolak Mahkamah Agung: Hukuman Tetap 3 Tahun 5 Bulan!

Vod | 17 Juni 2023, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG tetap menajalani hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.

Kelapa Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Soebandi, menyatakan, putusan penolakan kasasi yang diajukan pihak kedua dan pertama sesuai dengan petimbangan tertentu.

Dengan penolakan ini, AG yang berusia 15 tahun harus menjalani hukuman penjara tiga setengah tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jakarta Selatan, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Shane Lukas Minta Pisah Sidang dengan Mario Dandy, Hakim: Digabung Lebih Efektif

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU