> >

Kakek Perkosa Anak 9 Tahun, Korban Harus Jalani Pendampingan Psikologis & Rehabilitasi

Vod | 17 Juni 2023, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

SH, kakek berusia 68 tahun, ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Ia mengaku kepada polisi memerkosa korban sebanyak lima kali, dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu di sebuah gudang milik rumahnya agar tidak dicurigai warga sekitar.

Polisi membantah adanya tudingan intimidasi penyidik terhadap orangtua korban.

Sebelumnya, orangtua korban telah melapor ke polisi sejak bulan Maret.

Polisi mengeklaim penyelidikan sudah sesuai prosedur dan tidak bisa terburu-buru karena korban merupakan anak di bawah umur.

Korban yang masih berusia 9 tahun kini mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi.

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil! Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Penangkapan

_____                                    

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU