Keterlaluan! Kakek Cabuli Anak SD di Jaktim dengan Modus Iming-imingi Uang Rp2.000
Vod | 17 Juni 2023, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap kakek berinisial S yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial NHR di Cipayung, Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku S telah lima kali melakukan aksi bejatnya kepada anak NHR sejak November 2022 hingga Maret 2023.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).
Untuk melancarkan aksi bejatnya pelaku S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp2.000 dan mengancam korban supaya tidak memberi tahu siapapun mengenai perlakuannya.
“Iming-imingi korban Rp2.000,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Polres Metro berhasil tangkap pelaku inisial S alias UH laki-laki umur 68 korban NHR umur 9 tahun sudah dilakukan pemeriksaan saksi, visum, sita barang bukti dan datang ke TKP, atas perbuatan tersebut tersangka terancam 15 tahun penjara,” ujarnya AKBP Ahmad Fanani.
Baca Juga: Miris! Seorang Kakek 68 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur, Kini Pelaku Ditahan Polisi
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV