> >

AG Dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Kasus Anak LPKA Tangerang

Vod | 16 Juni 2023, 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak AG terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Kasus Anak LPKA Tangerang, Banten pada Rabu 14 Juni kemarin.

Saat dieksekusi anak AG didampingi kuasa hukum dan ibunya.

Anak AG dieksekusi ke Lapas Anak setelah perkara anak AG berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, anak AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial LPKS.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak AG divonis 3,5 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran terbukti terlibat dalam penganiayaan David.

Menurut Kepala LPKA Kelas I Tangerang, anak AG akan ditempatkan di Blok Wanita Paviliun Khairunisah bersama warga binaan perempuan lainnya.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU