> >

Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Vod | 15 Juni 2023, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi undang-undang tentang pemilu.

Atas putusan tersebut, sistem pemilu di Indonesia tetap menerapkan proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.

Dalam kesimpulannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sebelumnya, ada 6 pihak yang mengajukan gugatan ke MK pada November 2022.

Mereka berharap MK mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Pembangunan Indonesia Harus Berlanjut, Bukan Mulai dari Nol

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU