Kasus Korupsi Poyek BTS, Kejagung: Tersangka Bertambah Satu Orang dari Pihak Swasta!
Vod | 15 Juni 2023, 21:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Atas proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun ini, Kejagung kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung menahan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G.
Satu orang pihak swasta yang jadi tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
Sebelumnya Kejagung sudah melakukan penahanan 6 orang tersangka, termasuk Menteri Kominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem, Jhonny G Plate.
Baca Juga: Pencurian Sepeda Motor di Kos Putri, Korban Sebelumnya Merasa Diikuti
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV