> >

Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisis 'Masalah' yang Ada di Pileg

Vod | 15 Juni 2023, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi memutuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon.

Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Itu artinya, Pemilu 2024 tetap terbuka, alias coblos caleg.

Mahkamah Konstitusi hari Kamis ini (15/6) membacakan putusan perkara terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM,  Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan MK sudah memperlihatkan bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka untuk perkara berbau politik telah kembali dikencangkan. 

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU