Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...
Vod | 11 Juni 2023, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi inkonsisten.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dalam beberapa poin pemerintah kurang sepakat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, namun pemerintah mengaku akan tunduk dan patuh terhadap Putusan MK karena final dan mengikat.
Salah satu yang dipersoalkan pemerintah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yakni pengangkatan Pimpinan KPK yang berdasarkan undang-undang yang lama.
Di Undang-Undang yang lama, masa jabatan Pimpinan KPK 4 tahun namun setelah adanya Putusan MK, masa jabatan Pimpinan KPK jadi 5 tahun artinya Pimpinan KPK yang sekarang menjabat tidak memenuhi syarat menurut Undang Undang yang baru, maka diberlakukan Undang-Undang yang lama.
Hal ini lah yang disinggung Mahfud MD soal Putusan MK inkonsisten.
4 anggota Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyampaikan disenting opinion terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Mereka menolak memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Mereka berpendapat menjadi Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, pemerintah juga bersiap membentuk Panitia Seleksi Komisioner KPK pada bulan Juni mendatang karena masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2023.
Namun dengan adanya Putusan MK, maka pemerintah urung membentuk Tim Pansel KPK.
Saat ini Putusan Mahkamah Konstitusi sudah diserahkan ke Presiden, tinggal menunggu terbitnya Kepres.
Baca Juga: Central Dinas Pariwisata Gelar Central Celebest Travel Fair
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV