> >

Kejaksaan Agung Sita 11,7 Hektar Tanah Johnny G Plate di NTT, Terkait Korupsi BTS 4G?

Vod | 9 Juni 2023, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan milik Johnny G Plate, dalam rangka penyelidikan kasus korupsi BTS 4G.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Kamis, (8/6/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejagung terus melakukan tracing dan penggeledahan,

terhadap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Johnny G Plate.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate

 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU