Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar
Vod | 8 Juni 2023, 22:55 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan luas total 11,7 hektar.
Ada 3 bidang tanah milik Johnny G Plate yang disita kejaksaan pada, Rabu (07/06/23) kemarin. Aset sitaan berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hingga saat ini, tim penyidik kejagung masih melakukan "tracing" dan penggeledahan tempat dari tujuh tersangka yang terjerat kasus korupsi proyek menara BTS 4G.
Penyitaan aset ini menjadi bagian dari penelusuran aliran dana.
Sebelumya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV