> >

Ini Lho Syarat dan Hak bagi Karyawan yang Resign|SINAU

Sinau | 8 Juni 2023, 20:01 WIB

KOMPAS.TV - Penting untuk kamu mengetahui informasi mengenai hak karyawan yang resign.

Terutama mengenai syarat dan hak untuk karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri atau resign.

Hak Karyawan Resign

Regulasi mengenai hak karyawan yang resign ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Dalam ketentuan tersebut Pasal 36 huruf I menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat akan mendapatkan:

  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Berdasarkan aturan tersebut besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp0 alias nol rupiah.

Kendati demikian karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Uang yang Didapat Karyawan Resign

Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja
  • dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Baca Juga: Ternyata Selama Ini Ayam Masih Keturunan Dinosaurus yang Terkenal Ganas?|SINAU

Editor Video & Grafis: Dawud

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU