Update Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong, Korban Dirujuk ke RS Polda Sulteng Hingga 1 Masih Buron
Vod | 6 Juni 2023, 15:07 WIBKOMPAS.TV - Satu orang pemerkosa hingga kini masih buron.
Komisi VIII DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sepakat minta semua pelaku dhukum setimpal agar memberi efek jera.
Dari 11 pelaku perkosaan remaja perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, polisi telah menangkap 10 pelaku.
Sementara itu, satu tersangka lainnya hingga kini masih buron.
Ironisnya, latar belakang profesi pelaku justru berasal dari orang yang seharusnya memberi perlindungan pada korban yang setatus anak dibawah umur.
Para tersangka diantaranya kepala desa, guru, bahkan polisi.
Ipda MKS jadi tersangka palng terakhir yang ditetapkan polisi, setelah hampir sepekan diperiksa sebagai saksi.
Ipda MKS pun kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengecam pemerkosaan anak.
Komisi VIII RI juga minta para pelaku dihukum berat, bahkan seumur hidup, terutama satu tersangka yang berasal dari insitusi Polri.
Sejalan dengan DPR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendesak polisi memberikan hukuman setimpal terhadap 11 pelaku pemerkosaan.
Sementara korban perkosaan kini masih menjalani terapi pemulihan fisik maupun psikologis, di Rumah Sakit Undata, Palu.
Dokter menyebut, ada tumor di rahim korban kurang lebih enam sentimeter.
Dokter menambahkan masih akan ada pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polda Sulawesi Tengah.
Hasilnya akan menentukan tindakan medis lanjutan kepada korban.
Tak hanya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.
Kasus ini menyita perhatian karena polisi sempat menggunakan diksi persetubuhan anak, bukan pemerkosaan dengan alasan tak ada unsur paksaan pada korban.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV