Saling Lapor, Pasutri di Depok Jadi Tersangka Dugaan KDRT | POP NEWS
Pop news | 5 Juni 2023, 19:00 WIBKasus KDRT di Depok menjadi sorotan publik. Sempat ditangani oleh penyidik Polres Metro Depok, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini pun kian rumit setelah sang suami turut melaporkan sang istri atas tuduhan yang sama, yaitu dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kini keduanya pun menjadi tersangka.
Laporan KDRT ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan BB terhadap sang istri, PB. Sejumlah foto terkait kekerasan yang dialami PB, diunggah oleh adik korban dan beredar di media sosial.
Pihak keluarga menyebut aksi kekerasan itu telah terjadi berulang kali.
Hasil pemeriksaan mengungkap kekerasan yang dialami PB bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, ia sudah pernah melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya tahun 2016 lalu.
Namun saat itu, laporan berujung dengan perdamaian.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan Polda Metro Jaya mempertimbangkan penambahan pasal 64 KUHP karena diduga perbuatan berlanjut. Akibatnya, ancaman hukuman terhadap sang suami bisa bertambah sepertiga.
Kini polisi masih mengupayakan proses damai melalui mekanisme "Restorative Justice".
Penulis : Theresia-Michelle-Christie
Sumber : Kompas TV