> >

Langgar Aturan, 35 WNA Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I & Akan Dideportasi!

Vod | 2 Juni 2023, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 35 orang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I, tempat pemeriksaan imigrasi Jakarta Utara.

Puluhan warga negara asing ini melebihi batas izin tinggal, melanggar aturan, dan mengganggu ketertiban umum.

Ke-35 WNA ini diamankan di sejumlah tempat di kawasan Jakarta Utara.

Mereka berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.

Pihak imigrasi juga akan memeriksa para penjamin warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian ini.

Selanjutnya, 35 warga negara asing ini akan dideportasi ke negaranya masing-masing.

Baca Juga: Langgar Peraturan & Adat Istiadat Pulau Dewata, 129 Turis Asing di Bali Dideportasi!

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU