2 Peretas Situs Pemprov Jatim Ditangkap, Salah Satunya Residivis Kasus Peretasan Bawaslu RI
Vod | 1 Juni 2023, 18:21 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sempat menjadi tahanan Mabes Polri atas kasus peretasan situs resmi Bawaslu RI di tahun 2018, seorang residivis kembali meretas situs pemerintah di Jawa Timur.
Aksinya kali ini di bantu oleh seorang hacker lain.
Kedua peretas melakukan aksinya dengan memasang optimalisasi mesin pencarian di konten perjudian yang berasal dari Kamboja.
Dari satu situs yang berhasil diretas, dia mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan peretasan website Institut Teknologi Sepuluh November, ITS Surabaya.
Dari pengembangan kasus, akhirnya berhasil diungkap ada beberapa situs resmi pemerintah, salah satunya adalah Jatimprov.go.id.
Barang bukti 2 perangkat komputer, 1 unit laptop dan sejumlah ponsel disita.
Kedua pelaku kini terancam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Usul Strategi Perang, Megawati: Kapan Lagi Saya Bisa Ngomong Sama Jenderal-Jenderal!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV