Polisi Bongkar Peredaran Obat Palsu Beromzet Rp 130 Miliar, 5 Orang Diamankan!
Vod | 31 Mei 2023, 23:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan ribu obat tanpa izin edar, dan suplemen palsu yang dijual secara bebas di sejumlah toko daring disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Puluhan ribu obat yang disita, terdiri dari obat cair atau sirup, dan salep dengan nilai keseluruhan, mencapai Rp 131 miliar.
Dari hasil tes laboratorium, obat tanpa izin edar dan suplemen palsu, dapat membahayakan ginjal, hati, dan bisa menyebabkan kematian.
Selain menyita puluhan ribu obat, petugas juga menangkap lima tersangka yang memperjual-belikan obat tanpa izin edar dan suplemen palsu, baik melalui toko daring maupun secara langsung.
Selama dua tahun, para tersangka diketahui memperoleh obat-obatan, dari pihak yang kini masih diburu.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tolak Hasil Pleno, Penetapan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Berujung Ricuh
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV