> >

Putusan MK Terkait Sitem Pemilu Proposional Tertutup Bocor, Demokrasi Negara Akan Terganggu?

Vod | 30 Mei 2023, 13:14 WIB

KOMPAS.TV - Polemik sistem pemilu menjadi sorotan. Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana membocorkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem Pemilu yang isinya sistem pemilu kembali menjadi sistem proposional tertutup.

Deny menambahkan bahwa sistem ini dapat mengganggu tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta MK mengusut info dugaan bocornya informasi, terkait putusan MK soal gugatan sistem Pemilu 2024.

Baca Juga: Misteri Motif Pembunuhan Jenazah Termutilasi di Sukoharjo Mulai Terungkap, Polisi Buru Pelaku

Mahfud mengatakan, informasi yang dilontakan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, akan terbukti benar atau tidaknya seiring perjalanan waktu.

Namun ia menegaskan putusan mk tidak boleh bocor sebelum putusan diketok.

Sistem proposional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai perlu ada pemeriksaan mendalam soal sumber informasi hasil putusan Mahkamah Kontitusi soal sistem Pemilu.

Doli  menyebut sistem ini selain merugikan ratusan ribu calon legislatif yang sudah memulai langkah politik, serta perubahan sistem pemilu menjadi tertutup akan menghabiskan waktu.

Mahkamah Konstitusi, menyatakan hingga saat ini belum ada bahasan terkait putusan MK mengenai gugatan sistem pelaksaan pemilu 2024. Sistem Pemilu proporsional tertutup, dan terbuka, pernah diterapkan di Indonesia.

Namun 8 partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup, kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar,Demokrat,NasDem,PKB,PKS,PPP, dan PAN.Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU