> >

Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi, Dua TNI Sumut Lepas dari Hukuman Mati

Vod | 30 Mei 2023, 13:10 WIB

SUMUT, KOMPAS.TV - Terbukti sebagai kurir sabu dan pil ekstasi, dua anggota TNI di Sumatera Utara divonis hukuman seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari satuan.

Majelis hakim pengadilan militer satu nol dua medan memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI yaitu sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Senin 29 Mei 2023.

Mereka terbukti menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 Desember 2022.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni dihukum mati.

Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

Keringanan lainnya, mereka telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Baca Juga: Kejar-Kejaran di Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU