Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!
Vod | 29 Mei 2023, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan jajarannya tengah mencari ada tidaknya peristiwa pidana, dalam kasus dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Kapolri menyatakan telah menerima arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan bocornya putusan MK.
Saat ini polisi masih melakukan kordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sebelumnya Mahfud meminta polisi turun tangan menyelidiki informasi yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Menurut Mahfud pernyataan Denny, bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Di media sosialnya, Deny kemarin menyatakan mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, atau memilih tanda gambar partai.
Menurut Denny, MK memutuskan hal ini dengan perbandingan suara enam banding tiga.
Baca Juga: Polemik Cuitan Denny Indrayana soal Sistem Pemilu, Sekjen PDIP: Lebih Baik Tunggu Keputusan MK
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV