Wamenkumham Sebut Jokowi Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Vod | 26 Mei 2023, 21:58 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Presiden Joko Widodo harus segera mengubah keputusan presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menanggapi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi MK Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Artinya memang presiden harus mengubah keputusan presiden mengenai pengangkatan pimpinan kpk, tadinya 4 tahun melalui putusan MK ini diperpanjang menjadi 5 tahun,”ujar Eddy.
Lebih lanjut penjelasan dari juru Bicara MK telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut akan menghentikan perdebatan di publik terkait putusan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV