Soal Penetapan Tersangka Plate, Mahfud MD: Kejagung Miliki Dua Alat Bukti
Vod | 20 Mei 2023, 19:49 WIBKOMPAS.TV - Inilah 3 menara BTS di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pemancar ini seharusnya menjadi harapan warga di daerah terdepan terpencil dan tertinggal untuk memudahkan komunikasi.
Namun harapan itu pupus karena 3 pemancar yang dibangun oleh Kemenkominfo ini tidak berfungsi.
Pembangunan Menara BTS 4G ini adalah Proyek Kementerian Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dalam pusaran korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi Program Base Transceiver Station atau BTS dengan jumlah kerugian negara mencapai 8 triliun rupiah.
Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut penetapan Johnny Plate karena Kejagung sudah memiliki 2 alat bukti dan bisa dinilai pembuktiannya di Pengadilan.
Kejagung memastikan peran Johnny G Plate cukup besar sebagai Menteri dan pengguna anggaran.
Adapun kerugian negara sebesar lebih dari 8 triliun dari pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.
Ditemukan pula indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark up serta pembayaran BTS yang ternyata belum terbangun.
Dalam perencanaan, Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah.
Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS atau pemancar seluler untuk internet cepat 4G, mulai dari pihak swasta dan jajaran Bakti Kominfo.
Kini publik menuggu bagaimana kelanjutan kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate yang ditaksir merugikan negara 8 triliun rupiah.
Baca Juga: AHY Sindir Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV