Lempar Kotoran ke Rumah Tetangga, Pelaku Dijerat Pasal Tindak Pidana Ringan!
Vod | 16 Mei 2023, 20:00 WIBKOMPAS.TV - Kasus rumah dilempari kotoran oleh tetangga memasuki babak baru.
Korban yang dimediasi oleh polisi menolak berdamai dan pelaku dijerat pasal pidana ringan.
Rekaman CCTV ini jadi bukti ulah tak wajar masria yang melempari rumah Wiwik dengan kotoran.
Pagar rumah Wiwik pun bernoda dan berbau tak sedap .
Tak terima, Wiwik pun melapor ke polisi.
Pelaku kini hanya dikenakan wajib lapor serta dijerat pasal tindak pidana ringan.
Hal ini membawa kekecewaan pada korban.
Masria diduga tak terima saat Wiwik membeli rumah sang adik di tahun 2016.
Ya, Masria yang ingin memiliki rumah itu memutuskan untuk melempari rumah korban sejak tahun 2017.
Hal ini bertujuan agar Wiwik sekeluarga tak betah dan segera pindah.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Residivis Mencuri di Toko Kelontong dengan Santai!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV