Mahkamah Agung Perketat Aturan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur - MA News
Vod | 13 Mei 2023, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memberi perhatian besar terhadap isu perlindungan anak, terutama permasalahan pernikahan dini.
Saat usia minimum perkawinan anak disamakan di usia 19 tahun, dimana tertuang dalam Undang- Undang Perlindungan Anak, nomor 16 tahun 2019.
Mahkamah Agung serentak menerbitkan Perma nomor 5 tahun 2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia perkawinan.
Ketua Kamar Pengadilan Agama, Amran Suadi, mengatakan, Perma nomor 5 tahun 2019, berisi pedoman yang jelas tentang cara mengadili permohonan dispensasi kawin atau dispensasi nikah.
Mahkamah Agung secara ketat mengatur pemutusan perkara dispensasi nikah.
Amran menambahkan telah berulang kali memberikan sosialisasi tentang Perma nomor 5 tahun 2019 ke sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Hakim yang bertugas dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah harus bersertifikat hakim anak.
Amran Suadi menyatakan, bila pedoman dalam Perma nomor 5 tahun 2019, tidak terpenuhi, maka hakim harus tegas menolak dispensasi nikah yang diajukan pemohon.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV