Berkas Rampung, Lukas Enembe Segara Diadili atas Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Vod | 12 Mei 2023, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Lukas Enembe segera diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe pada jaksa KPK, jumat (12/05/23) siang.
Berkas dinyatakan lengkap atau P21 Lukas Enembe akan segera disidang.
KPK meminta pengacara Lukas Enembe untuk datang ke KPK mendampingi Lukas Enembe.
Enembe menggunakan rompi oranye dan kursi roda tiba di KPK. 10 pengacara dari tim advokasi Lukas Enembe akan ajukan pembelaan dalam persidangan sekitar 2 minggu kedepan.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya ditangkap KPK terkait dalam kasus gratifikasi di proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.
KPK menduga Enembe menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Enembe ditangkap Januari lalu di Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta KPK sempat kesulitan karena Enembe dua kali mangkir karena alasan kesehatan.
Selain Enembe KPK juga menangkap tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Lukas Enembe dan Barang Bukti ke Jaksa, Tetap Ditahan
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV