> >

Kata KPK soal Klarifikasi LHKPN Achiruddin Hasibuan

Vod | 12 Mei 2023, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelegaraan negara yang dimiliki oleh Achiruddin Hasibuan.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan hal tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti penerimaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

"Telah didapatkannya bukti penerimaan gratifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi, sehingga KPK tidak diperlukan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN secara terpisah," ujar Juru Bicara KPK, Ipi Maryati pada Kamis, (11/5/2023).

"Kami akan mensupport data, salah satunya transaksi keuangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," lanjutnya.

Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan terlibat dalam kasus ini karena diduga membiarkan aksi penganiayaan tersebut terjadi.

Baca Juga: Terkuak! AKBP Achiruddin Sebut Paman Ken Admiral adalah Polisi Pangkat Kombes

 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU