Aturan Punya Garasi Belum Ditaati, Parkir Mobil Paralel Bisa Ganggu Aktivitas Warga
Vod | 11 Mei 2023, 19:52 WIBJAKARTA UTARA, KOMPASTV - Kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik kendaraan, seperti yang tertuang dalam peraturan daerah DKI Jakarta belum sepenuhnya ditaati oleh warga.
Di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dua kendaraan yang parkir secara paralel di jalan permukiman menyulitkan pengendara lain melintas.
Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Telaga Raya, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara terhambat karena dua mobil yang parkir di kedua sisi jalan permukiman.
Beberapa warga mencoba mendorong bahkan mencongkel bagian bawah salah satu kendaraan untuk digeser dari lokasi parker.
Namun, upaya ini tak membuahkan hasil karena roda kendaraan dalam keadaan terkunci.
Sebagai bentuk protes, warga menempelkan selebaran dan spanduk bertuliskan dilarang parker.
Para pengendara mengaku jika parkir liar kerap ditemui di kawasan ini, akibatnya kondisi jalan menjadi sempit sehingga menghambat arus kendaraan yang melintas.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi dengan pihak RT setempat. Jika masih kedapatan parkir di sembarang jalan, mobil akan diderek.
“Sementara kita sosialisasi karena kebetulan masih punya warga setempat, makanya kita sosialisasi nanti RT yang menegur bila masih membandel, kita siap untuk menderek,” Jelas Kasatpel Perhubungan Tanjung Priok.
“Kalau dari medan jalannya ada kejadian orang sakit, ambulance harus akses cepat, maupun ada kebakaran ini kan mengganggu sekali,” Lanjutnya.
Kewajiban mempunyai garasi bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan sebenarnya sudah tertuang dalam perda nomor 5 tahun 2014. Dalam Perda tentang transportasi ini mereka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik teguran tertulis, denda administrasi, maupun pembekuan dan pencabutan izin bagi badan usaha.
Baca Juga: Parkir Sembarangan, Puluhan Gerobak PKL Diangkut Satpol PP Kabupaten Kediri
Penulis : Sadryna Evanalia Editor : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV