> >

Polemik RUU Kesehatan Dinilai Bakal Ada Kriminalisasi Nakes, dari Segi Apa?

Vod | 11 Mei 2023, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Kesehatan menuai penolakan dari tenaga kesehatan.

Pada Senin (8/05), lima organisasi profesi kesehatan berunjuk rasa di Jakarta, menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law disetop.

Pasalnya, RUU Kesehatan dinilai akan menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

Ikatan Dokter Indonesia, IDI mencatat sekitar 11 ribu tenaga kesehatan yang berunjuk rasa di sejumlah daerah.

Menanggapi RUU Kesehatan, IDI masih berkeberatan dengan pembahasannya karena dikhawatirkan bakal menghapus undang-undang profesi medis yang sudah ada.

Sementara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, RUU Kesehatan merupakan bagian dari reformasi kesehatan nasional seperti yang sudah berlaku di negara lain. 

Salah satunya terkait pembiayaan di sektor kesehatan.

Ada sejumlah poin RUU Kesehatan yang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan.

Seperti, fungsi organisasi profesi yang diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.

Padahal, kendali etik profesi ada pada organisasi profesi.

Selain itu, tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3 sampai 5 tahun, bila ada kelalaian.

Dan tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien.

Meski demikian, isi dari RUU Kesehatan ini dapat saja berdampak melindungi masyarakat.

Mengingat, sebelumnya banyak informasi beredar soal kelalaian tindakan medis. juga dugaan malpraktik yang masih diselidiki polisi.

Sebagai informasi, pemerintah telah memasukkan RUU Kesehatan sebagai prolegnas di tahun 2023.

Ini artinya, RUU Kesehatan ditargetkan akan disahkan di DPR pada tahun ini.

Draft RUU Kesehatan ini, telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2023 lalu.

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU