> >

Cara Menghapus Data Kendaraan Bekas Kecelakaan|SINAU

Sinau | 11 Mei 2023, 11:24 WIB

KOMPAS.TV –  Cara menghapus data kendaraan bekas kecelakaan. Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu-lintas tetap membayar pajak.  Walaupun kondisi kendaraan tersebut sudah hancur akibat kecelakaan yang dialami.

Pihak kepolisian menegaskan, pemilik kendaraan wajib melaporkan kerusakan  akibat kecelakaan atau hal lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menghindarkan tagihan pajak bagi kendaraan. Sebab data dari kendaraan tersebut belum terhapus.

Berikut cara menghapus data kendaraan agar tidak perlu membayar pajak:

Sebagai informasi kendaraan yang rusak, hilang bertahun-tahun, atau hancur karena kecelakaan sebaiknya datanya segera dihapus.

Menurut Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus, berdasarkan permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang.

Proses penghapusan data kendaraan:

  • Foto kendaraan yang datanya akan dihapus
  • Melampirkan STNK dan BPKB
  • Buat surat pernyataan minta penghapusan data kendaraan
  • Serahkan semua ke petugas

Nah, kalau data kendaraan sudah dihapus apakah  bisa didaftarkan lagi? Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa diregistrasikan kembali.

Baca Juga: Sopir Punya Alasan Kenapa Tidak Mematikan Mesin saat Bus Diparkir| SINAU

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU