> >

Penyebab Keluarga WNI Korban TPPO ke Myanmar Minta Perlindungan ke LPSK

Vod | 11 Mei 2023, 11:14 WIB

KOMPAS.TV - Keluarga korban tindak pidana perdagangan orang, TPPO, yang disekap di Myanmar mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), empat keluarga korban buruh migran mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.

Mereka khawatir langkah hukum keluarga korban pasca-pelaporan ke Bareskrim berdampak adanya ancaman dari pihak yang terlibat dalam TPPO.

Baca Juga: Cerita Husein, Guru SMP di Pangandaran yang Diintimidasi Setelah Lapor Pungli

Meski belum mendapat ancaman secara langsung, dikhawatirkan sindikat perdangan orang ini akan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporannya.

Polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Selasa (9/5) malam. 

Kedua tersangka diketahui bernama Anita dan Andri.
Setelah menangkap dua pelaku, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah milik tersangka Andri di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU