Polemik RUU Kesehatan, IDI: Peran Organisasi Profesi Jangan Dieliminasi
Vod | 10 Mei 2023, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa menolak rancangan Undang-Undang Kesehatan, di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas.
Aksi juga berlangsung di berbagai daerah lainnya di Indonesia, salah satunya di Pamekasan.
IDI mencatat ada sekitar 11 ribu tenaga kesehatan yang ikut berpartisipasi di seluruh Indonesia.
Namun, Menteri Kesehatan berdalih, RUU Kesehatan merupakan bagian dari reformasi kesehatan nasional.
Salah satunya terkait pembiayaan di sektor kesehatan.
Secara profesi, IDI mengkritik upaya pelemahan profesi dokter di RUU Omnibus Kesehatan.
IDI menegaskan, posisi IDI selama ini mendukung upaya perbaikan kesehatan yang dilakukan pemerintah.
Ada sejumlah poin RUU Kesehatan yang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan.
Misalnya pengeliminasian organisasi profesi dan fungsi organisasi profesi diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.
Padahal, kontrol etik profesi ada pada organisasi profesi.
Yang juga jadi perhatian adalah, Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3 sampai 5 tahun bila terdapat kelalaian.
Selain itu, tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan.
Pemerintah telah memasukkan RUU Kesehatan sebagai prolegnas di tahun 2023.
Itu artinya, RUU Kesehatan ditargetkan akan disahkan di DPR pada tahun ini.
Namun, apakah aspirasi dari tenaga kesehatan diakomodasi.
Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Massa Nakes Ancam Mogok Nasional!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV