Hotman Paris Nilai Banyak Pembelaan Teddy Minahasa yang Diabaikan Hakim!
Vod | 10 Mei 2023, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Menurut hakim ada sejumlah hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual.
Bahkan, Teddy juga terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai banyak pembelaan terdakwa yang diabaikan.
Meski begitu, Hotman Paris mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan pidana mati.
Baca Juga: Potret Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Narkoba
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV