Alasan Hotman Ajukan Banding Pasca Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Vod | 9 Mei 2023, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menyatakan bahwa perjuangan kliennya dalam kasus peredaran narkoba ini masih memerlukan waktu yang panjang.
Pernyataan tersebut diberikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa, (9/5/2023).
“Sudah pasti banding, sampai PK (Peninjauan Kembali) ini nanti,” ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Teddy
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Teddy akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Langsung Salami Hotman Paris Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV