> >

Dijerat Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Ucap Maaf

Vod | 5 Mei 2023, 10:04 WIB

KOMPAS.TV - Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee diperiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan.

Tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis akibat kontennya di media sosial.

Meski begitu, polisi tidak menahan Lina Mukherjee dengan pertimbangan  dalam kondisi sakit.

Lina kini  berstatus sebagai tahanan luar dan wajib lapor mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Lina Mukherjee meminta maaf telah menimbulkan gaduh di publik.

Baca Juga: Istri Diduga Kerap Pamer Kekayaan di Medsos, Brigjen Endar Dimintai Klarifikasi LHKPN!


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU