> >

Keluarga Korban Perempuan yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Gugat Enam Perusahaan

Vod | 3 Mei 2023, 06:50 WIB

KOMPAS.TV - Keluarga dari korban yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu akan menggugat enam perusahaan dengan dugaan adanya unsur kelalaian.

Gugatan diajukan kepada 6 perusahaan yakni PT Angkasa Pura 2, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airports ltd, GMR Airports Consorsium, dan Aeroports de Paris.

Gugatan dilayangkan karena keluarga korban menilai, keenamnya lalai hingga membuat seorang pengunjung bandara tewas.

Setelah terjatuh dari lift dan jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian.

Menurut keluarga korban, belum ada indikasi niat baik dari pihak bandara terkait kasus ini.

Menurut keluarga, hingga saat ini pengelola Bandara Kualanamu belum menemui keluarga korban untuk menjelaskan penyebab insiden, ataupun menyampaikan permintaan maaf dan dukacita kepada keluarga.

Bahkan keluarga kesulitan mendapat rekaman CCTV saat korban berada di lift hingga terjatuh.

Keluarga berharap somasi yang dilayangkan bisa diproses untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga: Usut Kasus Perempuan Tewas Jatuh dari Lift, 12 Orang Pihak Bandara Kualanamu Diperiksa Polisi

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU