> >

20 WNI Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar, Keluarga: Mereka Disekap

Vod | 3 Mei 2023, 02:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 20 WNI kini disekap di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar, namun nyatanya justru dipaksa menjadi penipu online atau scammer dan harus bekerja 18 jam setiap harinya.

Bersama Serikat Buruh Migran Indonesia, salah satu keluarga korban bercerita tentang kondisi anaknya di Myanmar, saat melaporkan terduga pelaku yang merekrut para pekerja ke Bareskrim Polri.

Kementerian Luar Negeri pun mengeluarkan nota diplomasi untuk menyelamatkan para WNI tersebut.

Namun terdapat kesulitan karena lokasi mereka berada di wilayah kelompok bersenjata.

Saat ini para WNI tersebut ditempatkan di beberapa ruangan yang berbeda, beberapa di antaranya menjadi korban tindak kekerasan.

Baca Juga: Kedatangan 27 WNI dari Sudan Disambut Keluarga di Bandara Internasional Lombok


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU