Tata Cara Proses Hukum di Pengadilan Pajak MA NEWS
Vod | 2 Mei 2023, 12:15 WIBKOMPAS.TV - Dalam rangka penegakan hukum yang terkait dengan bidang perpajakan tidak terlepas dari berbagai persoalan.
Demi menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan maka dibentuklah peradilan pajak yang secara resmi tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, pasal 31 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002.
Untuk proses penyelesaian sengketa pajak wajib pajak berhak menempuh upaya hukum.
Upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain mulai dari pengajuan keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.
Menurut Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Doktor H Yulius SH.MH Pengadilan Pajak termasuk dalam ranah pengadilan khusus.
Dimana secara teknis berada dibawah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yulius menambahkan, upaya hukum yang dapat dilakukan dalam proses sengketa pajak.
Yaitu hanya peradilan tingkat satu dalam proses pengajuan keberatan, banding, dan gugatan.
Sementara upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung hanya berupa peninjauan kembali tanpa ada upaya kasasi.
Perlu diketahui menurut data Direktorat Jenderal Pajak, berkas sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak pada 2022 mencapai 11 ribuan berkas.
Dari pengajuan itu lebih dari sembilan ribu sengketa dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Sementara lebih dari 4.000 berkas ditolak pengadilan pajak.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV