> >

Akal-akalan Pejabat Nakal | NI LUH

Ni luh | 30 April 2023, 21:09 WIB

Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta fantastis sebesar 56 miliar rupiah, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 30 Maret 2023. Berdasarkan pernyataan KPK pada 3 April lalu, Rafael telah menerima gratifikasi sejak 2011 melalui kongkalikong dengan wajib pajak yang bermasalah terkait pajaknya melalui konsultasi perusahan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). KPK menyatakan jumlah gratifikasi yang diterima RAT melalui PT AME sekitar 90 ribu US dollar atau sekitar Rp 1,3 miliar.

 

Kotak pandora dari kasus Rafael tidak hanya menyeret oknum pajak nakal lainnya, namun juga dugaan terhadap artis-artis yang menjadi sasaran tempat pencucian uang ‘haram’. Bagaimana sebenarnya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini? Jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa mencari jawabnya.

Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia, Arman Nefi mencoba menjawab pertanyaan benarkah artis kerap jadi tempat pencucian uang sebagai salah satu modus TPPU? Tak hanya itu, Arman juga menjabarkan modus-modus canggih pencucian uang. Bagaimana bentuknya? Bagaimana pula klarifikasi artis ‘R’ yang diduga menjadi tempat pencucian uang?

Yunus Husein Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 berusaha menjelaskan apakah ASN Eselon III seperti Rafael, wajar memiliki harta Rp 56 miliar?

Sedangkan Presiden Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia, Joyada Siallagan menceritakan soal modus oknum pegawai pajak nakal ketika musim lapor pajak dan oknum wajib pajak demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Terakhir, Ni Luh meminta klarifikasi Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pada Ni Luh, Suryo menjawab polemik harta pejabatnya dan mengkonfirmasi adanya isu “geng pejabat” Kemenkeu.

Saksikan NI LUH, on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU