> >

Simak! Langkah Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Indonesia

Vod | 26 April 2023, 13:28 WIB

KOMPAS.TV - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dipastikan DPR akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun dalam pelaksanaannya, Pemilu di indonesia masih saja dibayangi ancaman pelanggaran.

Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum untuk menjamin tegaknya integritas Pemilu. Penegakan hukum dalam Pemilu ini dapat melindungi hak para peserta Pemilu, penyelenggara, dan tentu saja masyarakat luas dari ancaman pelanggaran, kejahatan, atau kecurangan kecurangan yang terjadi di Pemilu.

Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Doktor Suhadi S.H., M.H., pelanggaran Pemilu terbagi empat kategori, pelanggaran etik, pelanggaran administratif, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Suhadi menjelaskan untuk tindak pidana pemilu diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Suhadi menambahkan, dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu, Pengadilan Negeri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.

Selain itu ada kekhususan dalam menangani perkara Tindak Pidana Pemilu.

Kekhususan ini ada pada keterbatasan upaya hukum bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, dimana putusan pengadilan tingkat banding bersifat final dan mengikat.

Perlu diketahui, waktu penanganan pidana pemilu hanya 14 hari.

Oleh karena itulah dalam penerapan penegakan hukum tindak pidana Pemilu melibatkan sejumlah institusi.

Institusi ini tergabung dalam gakkumdu atau penegak hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU