Survei Litbang Kompas: 8 dari 10 Orang Dukung RUU Perampasan Aset, Tunggu Gebrakan Jokowi dan Mahfud
Opini budiman | 22 April 2023, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil jajak pendapat Kompas, April 2023, menunjukkan 82,2% responden setuju dan mendukung pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dukungan publik itu sangat besar, 8 dari 10 orang Indonesia mendukung bangsa ini memiliki UU Perampasan Aset.
Dukungan publik yang luas tentunya dilandasi kejengkelan publik terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menumpuk kekayaan secara ilegal.
Publik jengkel karena korupsi terus merajalela di negeri ini.
Namun, apa substansi dari RUU Perampasan Aset, mungkin publik belum mengetahuinya.
Isu RUU Perampasan Aset kembali mencuat.
Presiden RI, Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD berulang kali menyuarakan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mengatasi korupsi di negeri ini.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD meminta bantuan Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul untuk memberikan dukungan politik agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan.
Permintaan Mahfud itu dijawab Bambang Pacul secara jujur. "Kalau lobi jangan di sini, silakan kepada Ketua Umum Partai Politik," ujar Bambang Pacul
Kini draf RUU Perampasan Aset sudah disepakati di level Kementerian.
6 lembaga telah membubuhkan komitmennya untuk menyerahkan draft RUU Perampasan Aset kepada DPR.
DPR memang sudah menanti RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR.
Masalah RUU Perampasan Aset kompleks.
Sebaiknya, dokumen itu dan substansinya dibuka kepada publik agar publik bisa ikut memberikan masukan.
Sehingga mungkin ini saatnya kemudian draft yang disusun oleh pemerintah, berkaitan dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menjadi game changer dari pemberantasan korupsi di negeri ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Setelah Lebaran Supres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV