> >

Memberi Kembalian Pakai Permen, Pedagang Bisa Kena Denda Ratusan Juta, Pembeli Boleh Protes!

Sinau | 19 April 2023, 07:00 WIB

KOMPAS.TV - Memberi kembalian pakai permen, pedagang bisa kena denda ratusan juta, pembeli boleh protes!

Uang kembalian tidak boleh diganti dengan permen. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mengacu pada ketetapan tersebut, alat pembayaran yang sah adalah uang, bukan permen atau lainnya.

Menurut UU N0 7 Tahun 2011 Pasal 21 ayat (2), Rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Sanksi bagi Orang yang Melanggar:

Pedagang yang tidak patuh terhadap aturan tersebut terancam kurungan penjara.

Berdasarkan  Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kendati demikian, jika pembeli dan penjual sepakat dengan kondisi tersebut, penjual tidak dikenakan sanksi pidana.

Lain hal jika pembeli tidak berkenan dan penjualnya memaksa mengganti kembalian dengan barang dagangan lain senilai uang kembalian.

Artinya, UU tentang Mata Uang bisa menjadi payung hukum dalam mengatasi masalah tersebut. Namun, perlu diingat pula mengganti uang kembalian dengan permen.

Dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggar dapat terjerat ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemudik Serbu Mobil Penukaran Uang di Rest Area Tol Pejagan!

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU