Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Yosua Dibacakan
Vod | 13 April 2023, 08:19 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Sidang putusan banding perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar pada Rabu (12/4/2023). Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain terdakwa Ferdy Sambo pengadilan tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Baca Juga: Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!
Penulis : Sadryna Evanalia Editor : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV