Bacakan Hasil Banding, Hakim PT DKI Sempat Sebut Bahwa Partai Prima Terindikasi Rangkap Jabatan
Vod | 11 April 2023, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan anggota dari Partai Prima teridentifikasi rangkap jabatan.
Akan tetapi, Hakim juga menyebut bahwa tidak aturan yang melarang rangkap jabatan.
Sehingga, hal tersebut tak mengurangi kelayakan verifikasi administrasi Partai Prima untuk ikut dalam bursa Pemilu 2024, yang sebelumnya dinyatakan "belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ya, hari ini (11/4), PT DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding yang sebelumnya diajukan KPU.
KPU mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu yang awalnya digugat oleh Partai Prima.
Akan tetapi, pada sidang pembacaan putusan ini, baik KPU maupun Partai Prima tidak hadir dalam sidang.
Majelis Hakim memulai sidang pada pukul 10.30 WIB, tetapi tidak ada yang hadir.
Dalam tayangan di atas, tampak bahwa Hakim memulai sidang dengan kondisi tempat penggugat dan tergugat tak berpenghuni.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV