Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Poin Memberatkan 'AG': David Ozora Masih Dirawat & Alami Kerusakan Otak
Vod | 11 April 2023, 03:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim memvonis anak AG 3 tahun 6 bulan, terkait penganiayaan anak David Ozora.
Terkait vonis ini, pengacara AG akan berkonsultasi dengan pihak keluarga soal langkah selanjutnya.
Vonis 3,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Hakim Tunggal, Sri Wahyuni, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan AG terbukti secara sah bersalah, terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan dalam vonis anak AG, yakni keadaan anak korban, David Ozora yang sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan masih mengalami kerusakan otak berat.
Menanggapi vonis terhadap AG, perwakilan keluarga David mengaku tidak puas, tetapi tetap mengapresiasi putusan hakim.
Saat ini, Pengacara AG akan berdiskusi terkait rencanan banding atau tidak atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat bagi anak yang menjalani masa pidana.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV