> >

Masalah Hukum Apa Saja yang Timbul Dalam Serangkaian Proses Pemilu? Simak Berikut Ini | MA NEWS

Vod | 8 April 2023, 11:54 WIB

KOMPAS.TV - Tahukah anda, dalam proses perjalanan pemilu bisa memicu timbulnya masalah hukum. 

Menurut Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Yulius menjelaskan sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan Pemilu hingga Pilpres bisa saja terjadi.

Sampai saat ini sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis, yakni sengketa proses dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penanganan sengketa proses Pemilu penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di lingkup Mahkamah Agung.

Kedua Lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses Pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Jika para pihak yang berselisih dalam sengketa proses Pemilu belum menerima keputusan Bawaslu, maka mereka bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

Sementara untuk waktu jalannya sidang di PTUN sangat singkat, hanya berlangsung 21 hari.

Sementara dalam Pasal 473 Undang-Undang Pemilu disebutkan yang dimaksud perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Sengketa hasil Pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu, anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Selain itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wapres juga termasuk dalam sengketa PHPU.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU